TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa artis presenter Deron Eka alias Reza Bukan kembali ditunda hari ini, Rabu 16 Januari 2019. Pekan lalu, sidang juga ditunda karena saksi ahli dari Reza Bukan belum bisa dihadirkan.
Baca:
Sidang Narkoba, Reza Bukan Selidiki Rekomendasi Rehab yang Hilang
"Majelis memberikan kesempatan terakhir untuk saksi ahli dari terdakwa," kata Sahrudin, kuasa hukum Reza Bukan, seusai persidangan Rabu, 16 Januari 2019.
Saksi ahli tersebut berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta. Saksi itu didatangkan untuk memberi keterangan ihwal rekomendasi bagi Reza untuk direhabilitasi. "Sidangnya dilaksanakan lagi 23 Januari 2019," kata Sahrudin.
Presenter Reza Bukan ditangkap bersama teman-temannya di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 April 2018. Hasil pemeriksaan urine mereka berenam positif ditemukan Ampetamine dan Metampetamine. Adapun barang bukti yang disita dari rumah Reza Bukan berupa tiga paket sabu seberat masing-masing 0,58 gram, 0,19 gram, dan 0,39 gram. dok.TEMPO (kiri); tabloidbintang.com
Sahrudin mengatakan saksi berhalangan hadir karena kendala teknis surat menyurat. Menurutnya, surat kepada BNNP DKI telah dikirim pada 4 Januari 2019 agar hadir dalam persidangan pada 9 Januari 2019. Namun, setelah berkomunikasi melalui ponsel, BNNP baru bisa hadir sekitar dua minggu setelah surat dikirim.
Baca juga:
Asisten Edarkan Kokain, Ivan Gunawan Akan Diperiksa Polisi
Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Sabtu dinihari, 30 Juni 2018. Polisi menemukan sabu 0,58 gram yang disimpan dalam gudang.
Polisi menyatakan, presenter yang pernah membintangi film Rindu Kami Padamu tersebut kerap mengonsumsi sabu di rumahnya itu. Reza disebut menggunakan sabu dengan alasan meringankan stres dan memberi semangat kerja.
Simak pula:
Polisi Tangkap Aris Idol Saat Pesat Narkoba di Apartemen
"(Reza Bukan) Sudah dari 2014 rutin konsumsi sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez pada 1 Juli 2018 lalu.